Pemprov Kalteng Komitmen Kuat Menertibkan Lalu Lintas Angkutan Barang Melalui Razia Gabungan
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan lalu lintas angkutan barang di wilayahnya. Hal ini kembali dibuktikan melalui razia gabungan yang digelar oleh tim dari Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kalteng, yang menyasar jalur perbatasan Kapuas dan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, pada Senin pagi (23/06/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, satu unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Justin berhasil diamankan. Truk tersebut kedapatan mengangkut 5.000 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tidak membayar pajak pengangkutan. BBM itu diketahui akan dikirimkan ke CV Waskita Jaya. Selain itu, satu unit truk lainnya milik PT. Saloka Energy Niaga juga ikut diamankan oleh tim gabungan. Truk tersebut juga mengangkut 5.000 liter BBM dengan pelanggaran serupa, yakni tanpa dokumen pengangkutan dan tanpa pelunasan kewajiban pajak daerah. Saat ini, kedua kendaraan dan barang bukti diamankan di Pos Polsek Kapuas untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pelanggaran ini menjadi salah satu contoh nyata ketidaktertiban yang ingin diberantas oleh Pemerintah Provinsi.
(Baca Juga : Asisten Ekbang Sri Widanarni Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Sembako di Lokasi Kedua Wilayah Kabupaten Katingan)

Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur Kalteng. “Penertiban angkutan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Gubernur. Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Instruksi tegas ini sebelumnya telah disampaikan Gubernur Kalteng saat melakukan inspeksi mendadak di ruas jalan Palangka Raya – Gunung Mas. Dalam kesempatan itu, Gubernur menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran batas tonase kendaraan, terutama kendaraan di atas 10 ton yang kerap kali mempercepat kerusakan jalan strategis. “Jalan bukan hanya milik industri. Ini infrastruktur vital bagi masyarakat luas. Jika dirusak oleh pelanggaran-pelanggaran seperti ini, maka pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang akan terdampak,” tegas Gubernur dalam salah satu pernyataannya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi dan risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan perpajakan dapat meningkat. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan akan terus melanjutkan razia-razia serupa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan infrastruktur jalan.
Pemprov Kalteng mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan lalu lintas, membayar kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan tidak mengangkut barang melebihi kapasitas. Penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai wilayah kabupaten/kota se-Kalteng.( (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar